Sedikit catatan, kebanyakan mantan pekerja penerima upah tersebut telah berubah menjadi pekerja yang masuk golongan bukan penerima upah (BPU).
“Mereka yang menjadi bukan penerima upah atau artinya pekerja mandiri itu 2.566 orang, jadi sebagian mereka shifting sehingga nantinya bagaimana kita menggali program-program untuk BPU,” ujar dia.
Selain itu, ia menegaskan, untuk memastikan klaim selalu bisa terbayar maka pengelolaan investasi dari program JKP ini pun perlu diperhatikan.
Dikutip dari Kontan, Direktur Investasi BPJS Ketenagarkaan Edwin Ridwan bilang masih mempelajari mengenai pola klaimnya.
“Oleh karena itu penempatan investasinya cenderung berjangka pendek dengan fokus utama pada aspek likuiditas,” ujar Edwin.
Sebagai gambaran, hingga 30 September 2022, dana kelolaan program JKP tercatat sebesar Rp 8,8 miliar atau meningkat 23 persen dari Januari 2022. Seluruh dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.