Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Solusi Menteri PANRB Anas soal Tenaga Honorer: Diangkat Jadi ASN, Diberhentikan, atau Skala Prioritas

Kompas.com - 22/11/2022, 10:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam penanganan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (22/11/2022).

Solusi pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Anas bilang, apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN, tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut. "Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," katanya.

Baca juga: Pesan Menteri PANRB ke 1.875 CPNS Kemenhub: Miliki Budaya Melayani Bukan Dilayani

Solusi kedua, lanjut Anas, tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya. Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

"Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," sambung dia.

Baca juga: Menteri PANRB Minta ASN Bersiap Hadapi Ancaman Resesi

Ketiga, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," tutur Anas.

"Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik," lanjut dia.

Baca juga: Jabat Menpan-RB, Ini 3 Prioritas Azwar Anas

Pendataan non-ASN

Mantan Bupati Banyuwangi ini melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan diumumkan mulai 1-22 Oktober 2022. Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.

Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang.

"Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," ucap Anas.

Anas bilang, dari berbagai hal penting yang sudah didiskusikan bersama stakeholders terkait, tetap harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganan tenaga non-ASN.

Anas menegaskan bahwa penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com