Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk

Kompas.com - 23/11/2022, 08:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini bakal terjadi dampak buruk jika pemerintah menerapkan formula baru upah minimum yang mengabaikan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Pengusaha meminta pemerintah konsisten dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebab jika tidak, hal itu dinilai menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kepala Bappenas Optimis Kenaikan Upah Minimum Akan Dorong Daya Beli Masyarakat

Hariyadi menambahkan dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023, berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

Ia menyebut sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah.

Hariyadi juga menyebut penetapan formulasi baru upah minimum juga akan memaksa pelaku UMKM menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program-program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Baca juga: Berpotensi Meningkatkan Inflasi, BI: Upah Buruh Jangan Terlalu Naik Berlebihan


"Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM setiap investasi Rp 1 triliun hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah ternaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun lalu.

"Agar Indonesia dapat lebih kompetitif untuk penciptaan lapangan kerja, Apindo mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023 pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan. Yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah," kata Hariyadi.

Baca juga: Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Secara khusus, Apindo berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.

"Atas dasar kondisi tersebut, Apindo menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023," ucap Hariyadi.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan bahwa Kemenaker telah memutuskan kenaikan upah minimum 2023, maksimal 10 persen dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan tak lagi jadi acuan penetapan upah minimum.

Baca juga: Buruh Siap Melawan bila Upah Formula Lama Diterapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com