Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puji Kinerja Menteri PUPR, Sri Mulyani: Pak Bas Tiap Detik Pikirkan Rakyat, Rambut Putih Kulit Berkerut

Kompas.com - 07/12/2022, 12:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BMN Kementerian PUPR

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah mengatakan, total nilai BMN Kementerian PUPR tahap II yang diserahterimakan hari ini sebesar Rp19,08 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari BMN yang dihibahkan, sebesar Rp17,63 triliun, dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1,46 triliun.

BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan merupakan infrastruktur yang telah selesai dibangun Kementerian PUPR di antaranya yaitu, Ditjen Sumber Daya Air berupa bangunan pelengkap air bersih, air baku, dan tanah aliran sungai sebesar Rp161 miliar.

Kemudian Ditjen Bina Marga berupa jalan nasional kolektor, arteri jembatan, serta peralatan dan mesin sebesar Rp1,8 triliun.

Lalu, Ditjen Cipta Karya berupa jaringan air minum, pembangunan TPA, rehabilitasi bangunan sekolah dan pasar, dan kawasan strategis nasional senilai Rp14,6 triliun,

Selanjutnya, Ditjen Perumahan berupa rumah susun, rumah khusus, PSU jalan, meubeulair sebesar Rp2,4 triliun.

Adapun serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 3 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 4 Pemerintah Provinsi, 30 Pemerintah Kabupaten/Kota, 1 Yayasan, dan 1 Perguruan Tinggi.

Terakhir, dalam serah terima BMN tahap II ini, juga terdapat hibah masuk dari pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupa tanah seluas kurang lebih 48.222 m2, dengan nilai perolehan Rp 2,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com