Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Program Jaminan Kesehatan Nasional

Kompas.com - 09/12/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK menaruh perhatian terhadap sektor kesehatan termasuk dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar yaitu mencapai 5 persen dari APBN dan berpotensi adanya penyimpangan di fasilitas kesehatan.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam Seminar Internasional yang bertema Fraud in Social Insurance: Prevention, Detection and Elimination di Magelang, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Salahkah Orang Kaya Pakai BPJS Kesehatan? DJSN: Sudah Jelas Amanat JKN Itu Gotong Royong

"Sejak munculnya JKN mengubah tren korupsi di bidang kesehatan. Sebelum tahun 2014 pengadaan alat kesehatan, sarana prasarana dan obat paling banyak dikorupsi. Setelah ada program JKN bergeser jadi penyalahgunaan penjaminan layanan kesehatan, meskipun secara nilai masih kecil. Namun karena ada potensi dilakukan secara masif dan sistemik ini patut diwaspadai," kata Alexander Marwata dikutip di laman BPJS Kesehatan.

Kecurangan dalam bidang kesehatan lanjut dia, perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

KPK mengimbau para pelaku program JKN untuk dapat mengoptimalkan pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi.

"KPK juga telah menginisiasi pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder bidang kesehatan termasuk organisasi profesi dan organisasi fasilitas kesehatan," kata Marwata.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN


Dalam seminar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, salah satu upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kesinambungan program JKN adalah memastikan pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efisien melalui upaya untuk mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan.

"Di Indonesia, kami sudah mulai menangani fraud, mulai dari membangun siklus pencegahan kecurangan meliputi tindakan preventif, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan dan tindakan penanganan. Hal ini dilakukan melalui penerbitan regulasi, membangun sistem pendeteksian melalui pemanfaatan teknologi berbasis revolusi industry 4.0, hingga penerapan sanksi," kata Ghufron.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

Namun dia mengungkapkan, ketika menerapkannya, pencegahan kecurangan tidak mudah dilkaukan dan membutuhkan kesadaran serta keterlibatan semua pihak dengan dukungan regulasi dari pemerintah.

"Selain itu yang perlu diwaspadai adalah perilaku curang merupakan perbuatan yang dapat menular dan ditiru pihak lain. Jika pelaku kecurangan tidak terdeteksi dan tidak ditindak, maka akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan kecurangan," ujarnya.

Dalam diskusi, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Krenowati menjelaskan salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam pencegahan kecurangan adalah dengan pemanfaatan artificial intellegent (AI) atau kecerdasan buatan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online atau KIS Digital di Mobile JKN

Ada 3 fokus pengembangan AI dalam upaya pencegahan kecurangan yaitu pengalaman pengguna, peningkatan proses, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan prediksi. BPJS Kesehatan juga pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data dan machine learning.

"Salah satu upaya pencegahan kecurangan berbasis AI dilakukan dalam proses verifikasi klaim layanan berbasis digital/Vedika. Dalam Vedika, sistem tersebut kini sudah semakin matang, merekam data setiap harinya yang jumlahnya tidak sedikit. Dari data tersebut terus berkembang hingga menghasilkan data-data analisa termasuk data analisa yang berpotensi atau diindikasi sebagai fraud," kata Lily.

Baca juga: Hanya Tunjukkan NIK di KTP, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan JKN-KIS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com