JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK menaruh perhatian terhadap sektor kesehatan termasuk dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar yaitu mencapai 5 persen dari APBN dan berpotensi adanya penyimpangan di fasilitas kesehatan.
Hal tersebut dia ungkapkan dalam Seminar Internasional yang bertema Fraud in Social Insurance: Prevention, Detection and Elimination di Magelang, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Salahkah Orang Kaya Pakai BPJS Kesehatan? DJSN: Sudah Jelas Amanat JKN Itu Gotong Royong
"Sejak munculnya JKN mengubah tren korupsi di bidang kesehatan. Sebelum tahun 2014 pengadaan alat kesehatan, sarana prasarana dan obat paling banyak dikorupsi. Setelah ada program JKN bergeser jadi penyalahgunaan penjaminan layanan kesehatan, meskipun secara nilai masih kecil. Namun karena ada potensi dilakukan secara masif dan sistemik ini patut diwaspadai," kata Alexander Marwata dikutip di laman BPJS Kesehatan.
Kecurangan dalam bidang kesehatan lanjut dia, perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
KPK mengimbau para pelaku program JKN untuk dapat mengoptimalkan pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi.
"KPK juga telah menginisiasi pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder bidang kesehatan termasuk organisasi profesi dan organisasi fasilitas kesehatan," kata Marwata.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online Melalui Mobile JKN
Dalam seminar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, salah satu upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kesinambungan program JKN adalah memastikan pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efisien melalui upaya untuk mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan.
"Di Indonesia, kami sudah mulai menangani fraud, mulai dari membangun siklus pencegahan kecurangan meliputi tindakan preventif, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan dan tindakan penanganan. Hal ini dilakukan melalui penerbitan regulasi, membangun sistem pendeteksian melalui pemanfaatan teknologi berbasis revolusi industry 4.0, hingga penerapan sanksi," kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.