Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi, Kadin: Jangan Sampai Stunting, Jadi Harus Naik Level

Kompas.com - 09/12/2022, 20:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong agar UMKM terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi. Wakil Kepala Badan Riset dan Teknologi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Angga Wira mengatakan, sekarang sudah masuk ke era di mana teknologi berkembang begitu pesat.

Menurutnya, jangan sampai UMKM stunting, jadi harus naik level dengan mendapatkan kesempatan masuk ke rantai pasok (supply chain). Hal ini dapat dimulai dengan membiasakan para UMKM untuk melakukan riset dan development secara berkala pada usahanya.

Sehingga akan memiliki pondasi kuat dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dorongan ini dia kemukakan dalam diskusi panel yang diadakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Usaha Besar dan UMKM Teken 7 Kontrak Senilai Rp 143,84 Miliar

"Sekarang pemerintah sudah memberikan banyak insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha dibandingkan saat saya memulai usaha di 15 tahun yang lalu. Jangan dilihat riset itu hal yang sulit. Bisa liat di YouTube, website, dan platform lain yang bisa diakses dari handphone, asalkan ada internet," ujarnya dikutip dalam siaran pers Kementerian Investasi, Jumat (9/12/2022).

Staf Khusus Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM M. Pradana Indraputra menekankan pentingnya membangun ekosistem dan pembinaan yang baik agar UMKM dapat tergerak melakukan inovasi untuk mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan teknologi.

Selain itu, mengingat peran penting UMKM dalam perekonomian, sudah sepatutnya kesejahteraan UMKM menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga pengusaha besar agar dapat memberikan motivasi yang saling menumbuh kembangkan.

"Setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Bali kemarin, negara-negara anggota G20 sepakat untuk memasukkan UMKM ke dalam global supply chain, kemudian sepakat investor asing harus bekerja sama dengan UMKM di negara tujuan investasi. Selain itu, sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), 40 persen anggaran pemerintah untuk UMKM yang merupakan suatu angin segar bagi kita semua," kata Pradana.

Baca juga: Teken MoU dengan BEI, Kadin Ajak Anggotanya dan UMKM Tambah Modal Lewat IPO

Sependapat dengan Pradana, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menuturkan, pentingnya pemanfaatan teknologi di lingkungan UMKM agar dapat bersanding dengan pengusaha besar.

Pemerintah juga akan memfasilitasi melalui pelatihan-pelatihan yang mendukung kemampuan pelaku usaha sesuai dengan persaingan pasar global. Oleh karena itu, diharapkan UMKM dapat memperluas jangkauannya dan tidak hanya terpaku pada penjualan skala lokal.

"UMKM sekarang barangnya tidak hanya barang minor, sudah banyak yang menguasai teknologi tapi masih belum semua. Maka perlu didorong agar seluruhnya sadar akan pentingnya teknologi. Dan industri besar jangan ragu lagi untuk menggandeng UMKM karena sudah banyak yang membuat inovasi yang luar biasa dan siap menghadapi pasar global," jelas Hanung.

Baca juga: Luhut: Pajak Kita Naik Bukan Datang Tiba-tiba dari Batu, Itu Kinerja UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com