Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Tantangan Pembiayaan Barang dan Jasa, LKPP Terbitkan Dua Model Dokumen Pengadaan

Kompas.com - 13/12/2022, 22:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP terbitkan dua Model Dokumen Pengadaan (MDP), yakni Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) dan Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik.

Nantinya dua model dokumen ini dapat digunakan sebagai panduan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK)/Panitia Pengadaan untuk dapat lebih cepat dalam proses penyusunan dokumen pengadaan barang dan jasa.

Hal ini menjawab tantangan terbesar dalam pembiayaan pengadaan barang dan jasa melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: LKPP Minta Instansi Pemerintah Segera Lakukan Tender Dini

"Model Dokumen Pengadaan (MDP) ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penyusunan dokumen pengadaan yang dilakukan melalui skema KPBU. MDP ini dapat digunakan sebagai panduan namun tidak bersifat mengikat," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

KPBU kata dia, dapat menjadi alternatif model pembiayaan untuk pembangunan sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif. Namun dalam pelaksanaannya, model dokumen pengadaaan skema KPBU juga tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kasuistik.

Dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT). LKPP berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang skema pembiayaan KPBU, serta mendorong ketertarikan pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur di daerah masing-masing.

Baca juga: Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi LKPP Bekukan 20.652 Produk dalam E-Katalog

Dengan diterbitkannya dua Model Dokumen Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Sektor Alat Penerangan Jalan (APJ) dan Penyediaan Infrastruktur Sektor Generik, dapat mempermudah serta mempercepat proses pelaksanaan KPBU bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sekaligus untuk mendukung prioritas kerja pemerintah sampai tahun 2024 terutama dalam pembangunan infrastruktur dengan sinergi dan keterlibatan swasta. Saat ini, lanjut Hendi, terdapat empat daerah lain yang segera menyusul dalam pemanfaatan skema KPBU yaitu Denpasar, Lombok Barat, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Bandung.

Baca juga: LKPP Dorong Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com