Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Modal Usaha

Kompas.com - 15/12/2022, 21:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA , KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku ekonomi kreatif memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki dua peranan penting.

Pertama sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi. Kemudian HKI merupakan alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.

Baca juga: Pasca-pengesahan KUHP, Sandiaga Uno: Tak Usah Ragu dan Bimbang untuk Berkunjung ke Indonesia

"HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan untuk mendapat pinjaman modal usaha," kata Sandiaga dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Sementara itu, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana mengatakan, pemaksimalan sistem pendukung pencatatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting dalam mendorong pembiayaan berbasis HKI.

"Di antaranya perlu kesepakatan untuk menentukan data atau field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online dengan sistem informasi Kemenparekraf," kata Hayun.

Baca juga: Sandiaga Uno Terjunkan Tim ke Negara Pasar Wisman


Selain itu, ia mengatakan akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukkan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank untuk menyempurnakan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga: 3 Sektor Unggulan Rekomendasi Sandiaga Uno untuk Pelaku Usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com