Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023

Kompas.com - 20/12/2022, 13:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023.

Ketentuan kenaikan cukai rokok elektrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Pada beleid itu diatur batasan harga jual eceran rokok elektrik dan HPTL, beserta tarif cukai per mililiter atau gram untuk tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran A PMK 192/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang akan berlaku di 2023.

Baca juga: Tanggulangi Dampak Rokok, Sri Mulyani Gelontorkan hingga Rp 27 Triliun

"Tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tulis beleid itu dikutip Selasa (20/12/2022).

Berikut rincian harga jual eceran rokok elektrik dan HPTL beserta kenaikan tarif cukainya yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2023:

1. Rokok elektrik

  • Rokok elektrik padat harga jual eceran Rp 5.527 per gram dengan tarif cukai Rp 2.886 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka harga jual eceran Rp 938 per mililiter dengan tarif cukai Rp 532 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup harga jual eceran Rp 37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp 6.392 per mililiter

2. HPTL

  • Tembakau molasses harga jual eceran Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram
  • Tembakau hirup harga jual eceran Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram
  • Tembakau kunyah harga jual eceran Rp 228 per gram dengan tarif cukai Rp 127 per gram

Baca juga: Tarif Cukai Naik, Berikut Rincian Harga Eceran Rokok Mulai 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com