Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Masyarakat Bisa Jadi Tenaga Pendamping Pembangunan, Ini Tugasnya

Kompas.com - 27/12/2022, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendampingan Pembangunan, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Rancangan Perpres ini sebagai upaya pemerintah melakukan penataan SDM di lingkungan instansi pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Perpres ini telah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait. Kementerian PANRB juga telah memberikan masukan dan pertimbangan.

"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujarnya dikutip melalui siaran pers Kementerian PANRB.

Baca juga: Soal Titipan Jadi ASN, Menteri PANRB: Secara Sistem Sudah Terkunci, Seleksinya Terbuka

Untuk menjadi Tenaga Pendamping Pembangunan atau disebut pendamping berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. Pendamping tersebut bertugas sebagai Penyuluh, Fasilitator, Pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis.

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.

Baca juga: Percepat Pembangunan Hunian ASN, Menteri PUPR Minta Tambahan Anggaran Rp 12,7 Triliun

Pendamping yang berasal dari ASN nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya dan dapat diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+