Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja: Ukraina Masih Perang

Kompas.com - 31/12/2022, 11:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Airlangga menjelaskan, kebutuhan mendesak ini lantaran pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Pasalnya, saat ini seluruh dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Ketidakpastian ini menimbulkan risiko terjadinya resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi yang saat ini sudah banyak dirasakan berbagai negara.

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.

Baca juga: Apa Bedanya Intan, Permata, dan Berlian?

Selain dari sisi ekonomi, pemerintah juga perlu mempercepat antisipasi dari ketegangan geopolitik yang menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan serta perubahan iklim.

"Perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai

Seperti diketahui, selain perang antara Ukraina dan Rusia, saat ini masih juga terjadi perang dagang AS-Tiongkok dan ketegangan geopolitik di Taiwan yang diperkirakan masih akan terus bergejolak hingga tahun depan.

Menurut Airlangga, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu sangat mempengaruhi minat investor dari dalam maupun luar negeri.

Pasalnya, mayoritas investor ini menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja sebelum menaruh investasi di Indonesia.

Baca juga: Utang Pemerintah Kini Tembus Rp 7.554,25 Triliun

Sementara itu, pemerintah telah mengatur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kurang dari 3 persen terhadap PDN sehingga tahun depan pemerintah akan mengandalkan investasi.

Oleh karenanya, pemerintah menargetkan realisasi investasi di 2023 sebesar Rp 1.400 triliun atau naik Rp 200 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.200 triliun.

Untuk itu, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja agar dapat menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya.

Baca juga: Kontraktor Proyek Kereta Cepat Didominasi Perusahaan China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com