Ia bilang, jika tak ada kepastian hukum terkait UU Cipta Kerja, maka hal itu bisa mengacaukan iklim investasi, di mana saat ini banyak negara tengah meminta bantuan ke IMF.
Baca juga: Sering Disalahpahami, Apa Bedanya Ton dan Metrik Ton?
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, berapa negara yang menjadi pasiennya IMF (Dana Moneter Internasional), 14 (negara), yang 28 antre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," ucap Jokowi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Dia kemudian menegaskan kembali, saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja karena masih diliputi ancaman ketidakpastian.
Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA
Sebab itu, kata dia, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.
"Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu," beber Jokowi.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu yang paling, paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tambah dia.
Baca juga: Limit Transfer BCA Gold ke Sesama BCA dan Bank Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.