Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Jokowi soal Karyawan Kontrak di Omnibus Law yang Diprotes Buruh

Kompas.com - 01/01/2023, 19:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

Sementara di UU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Konsekuensi dari hilangnya pasal tersebut yakni perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya.

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi UU Cipta.

Karyawan kontrak seumur hidup?

Perusahaan pemberi kerja bisa terus memperbaharui kontrak karyawannya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Dengan kata lain, UU Cipta Kerja akan menginzinkan perusahaan mengontrak karyawan atau pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak tanpa batasan waktu.

Baca juga: Utang Pemerintah Kini Tembus Rp 7.554,25 Triliun

Aturan terbaru di Omnibus Law Cipta Kerja ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik buruh pabrik, industri manufaktur, maupun pekerja kantoran.

Sebelumnya, Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, dengan dihapusnya pasal tersebut, maka penggunaan pekerja kontrak yang dalam undang-undang disebut perjanjian kerja waktu tertentu bisa diperlakukan untuk semua jenis pekerjaan.

"Dengan dihapuskannya pasal 59, tidak ada lagi batasan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja seorang pekerja dikontrak seumur hidup," katanya dalam keterangan resminya.

Padahal, lanjut dia, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca juga: Rentetan Kecelakaan Kerja di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.

Selanjutnya, pasal tersebut juga mengatur pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selain itu, pekerja kontrak tidak dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Dengan demikian, berdasarkan pasal ini, selain pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu harus menggunakan pekerja tetap.

Padahal dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga mengatur pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com