"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Pajak penghasilan sendiri dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi PTKP lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun.
"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya," jelas Sri Mulyani.
Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP wajib pajak pribadi.
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Karyawan, Begini Penghitungan PPh 21 Terbaru
"Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata Sri Mulyani.
Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil, dengan cara menaikkan batas atas penghasila kena pajak (PKP) pada layer 1.
Sebelumnya, penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kini, PKP sampai Rp 60 juta per tahun bisa dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, PKP Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen.
Aturan baru lainnya adalah penambahan layer kelima yang sebelumnya tidak dikenal di aturan sebelumnya. Layer kelima adalah layer untuk orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, dikenakan PPh sebesar 35 persen
UU HPP ini meringankan Anda. (Pertama, penghasilan hingga PTKP) Rp 54 juta enggak bayar. (Kedua), sekarang UU HPP menaikan (batas atas PKP untuk layer 1) dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga (PKP) sampai Rp 60 juta hanya bayar 5 persen," terang Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Baca juga: Cara Top Up ShopeePay lewat BCA Mobile, ATM, dan Klik BCA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.