Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya, J.CO Siap Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 02/01/2023, 12:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT J.CO Donut and Coffee atau J.CO angkat suara terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur J.CO Donut and Coffee Robert Suteja mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak yang dimiliki untuk mengambil langkah hukum dalam menghadapi permohonan PKPU tersebut.

"PT JCO Donut & Coffee akan menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: J.CO Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri

Menurutnya, J.CO Donut and Coffee menghormati setiap kesepakatan yang dibuat dengan melakukan kewajiban perseroan kepada pihak manapun yang berhubungan dengan perseroan.

Robert menilai, dalam hal kesepakatan perseroan dengan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen, justru kedua pemohon PKPU tersebut yang belum memenuhi kewajibannya kepada J.CO Donut and Coffee. Meski demikian, ia tak merinci kewajiban apa yang dimaksud.

"Menurut data yang kami miliki, masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT Kawan Berkarya Mandiri maupun William Owen terhadap kami menurut kesepakatan yang disepakati sebelumnya," jelas dia.

Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Sebelumnya, PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pada 28 Desember 2022.

Pemohon meminta pengadilan menyatakan J.CO Donut and Coffee berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Kemudian meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila J.CO Donut and Coffee jatuh dalam keadaan pailit, yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Baca juga: Startup Tanihub Digugat PKPU

Serta, pemohon meminta agar pengadilan menghukum J.CO Donut and Coffee untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut. 

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis pemohon dalam gugatannya.

Baca juga: Tak Digugat Pailit, Sriwijaya Air Bertatus PKPU Sementara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com