Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Perppu Cipta Kerja dan Jebakan Produktivitas Semu

Kompas.com - 04/01/2023, 10:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

POLEMIK penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada Jumat (30/12/2022) lalu, terus menuai kritik. Perppu tersebut menjadi kontroversial lantaran memuat aturan-aturan yang dinilai merugikan pekerja.

Pemerintah berdalih, penerbitan Perppu untuk mengantisipasi ancaman-ancaman risiko ketidakpastian untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, serta menjaga gairah para investor untuk tetap berinvestasi di Indonesia.

Berbagai ancaman tersebut dianggap sebagai alasan kegentingan Perppu Cipta Kerja.

Sayangnya, istilah “genting” merupakan hak subjektif Presiden, sehingga tak ada celah untuk memperdebatkannya secara objektif.

Namun, biasanya Perppu tidak dipakai dalam situasi normal. Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam artian harus memenuhi ihwal kegentingan memaksa.

Tolok ukurnya adalah kegentingan yang terjadi di dalam negeri. Sedangkan, untuk alasan terdampak dari eksternal, seperti perang Rusia-Ukraina yang jadi salah satu dalih terbitnya Perppu Ciptaker, tidak termasuk dalam kegentingan memaksa yang dikonstruksikan oleh UUD 1945.

Jika melihat berbagai indikator makro, saat ini Indonesia tidak dalam kondisi genting yang membutuhkan penanganan khusus melalui penerbitan Perppu.

Dalam berbagai laporan dan outlook ekonomi, Indonesia masih menjadi tujuan utama untuk para investor melakukan investasi, baik investor dalam negeri maupun internasional.

Selain itu, kondisi perekonomian Indonesia menunjukkan tanda-tanda yang relatif baik secara umum.

Pertama, inflasi dua bulan terakhir mampu dikendalikan oleh Pemerintah, sehingga inflasi selama tahun 2022 stabil 5,51 persen secara tahunan (year on year/yoy), meski angka tersebut masih di atas target Bank Indonesia.

Selain itu, tren inflasi sudah mulai melandai, bahkan banyak negara yang mulai memasuki masa transisi dari inflasi menuju disinflasi.

Kedua, kinerja neraca perdagangan Indonesia juga masih sangat baik dengan dukungan sektor komoditas. Pada bulan November, neraca Perdagangan mencatatkan angka 5,16 miliar dollar AS atau melanjutkan rekor surplus sepanjang 31 bulan terakhir.

Ketiga, aliran modal asing kembali masuk ke dalam pasar obligasi Indonesia seiring dengan concern investor Global yang mulai berubah dari tingkat inflasi ke tingkat pertumbuhan ekonomi Global, terutama di AS.

Namun demikian, total capital inflow masih lebih kecil dibanding outflow sepanjang 2022. Bank Indonesia mencatat total inflow sebesar Rp 73,27 triliun year-to-date, lebih rendah dari outflow yang mencapai Rp 140,6 triliun.

Wajar saja, sebab sepanjang 2022, The Fed telah menaikkan suku bunga acuan 425 basis poin atau 4,25 persen jadi 4,25 persen - 4,5 persen dan merupakan yang paling agresif dalam 41 tahun terakhir.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com