Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Dividen, Jenis, Hitungan, Tahapan Pembagiannya

Kompas.com - 05/01/2023, 11:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Misalnya, perusahaan yang diperdagangkan dengan harga Rp 1.000 per saham mengumumkan dividen Rp 100 pada tanggal pengumuman. Saat berita tersebut dipublikasikan, harga saham dapat naik sebesar Rp 100 dan menjadi Rp 1.100 per lembar saham, bisa kurang atau lebih.

Pola ini tidak dijamin tetapi seringkali harga disesuaikan dengan dividen pada tanggal ex-dividen.

Baca juga: Berapa Liter dalam Satu Galon? Ini Cara Menghitungnya

Mengapa perusahaan membayar dividen?

Dividen adalah sering diharapkan oleh pemegang saham sebagai imbalan atas investasi mereka di perusahaan. Pembayaran dividen mencerminkan positif tidaknya perusahaan dan membantu menjaga kepercayaan investor.

Pengumuman dividen adalah sangat penting karena dapat menunjukkan bahwa perusahaan berjalan dengan baik dan telah menghasilkan keuntungan yang besar.

Dividen juga bisa menunjukkan bahwa perusahaan bisa menghasilkan pengembalian yang lebih baik di masa depan.

Sebuah perusahaan dengan riwayat pembayaran dividen yang panjang namun tiba-tiba menyatakan pengurangan jumlah dividen, atau bahkan menghapus dividen, dapat memberi sinyal kepada investor bahwa perusahaan tersebut dalam masalah.

Baca juga: 100 Gram Berapa Ons?

Namun, pengurangan jumlah dividen atau keputusan menghilangkan pembayaran dividen belum tentu menjadi berita buruk bagi perusahaan.

Manajemen perusahaan mungkin memiliki rencana untuk menginvestasikan uang seperti proyek pengembalian tinggi yang berpotensi memperbesar pengembalian bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

Pajak dividen

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Dividen dikenakan PPh Pasal 23, bahwa penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah dividen.

Baca juga: 1 Kg Berapa Ons? Begini Cara Hitungannya

Itulah informasi lengkap seputar apa itu dividen. Sederhananya, dividen adalah keuntungan yang disisihkan perusahaan untuk dibagikan kepada para pemegang sahamnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com