Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda 99 Persen dari Draf Usulan, Kemenaker Beri Penjelasan 11 Pasal yang Bias

Kompas.com - 08/01/2023, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Penjelasan Kemenaker soal Perppu Cipta Klaster Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun memberikan sederet penjelasan kepada para pekerja/buruh, baik melalui sosialisasi langsung maupun lewat media sosial.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker ada 11 hal yang ingin dijelaskan dalam pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias.

Berikut penjelasan Kemenaker soal 11 pasal Perppu Cipta Kerja yang dianggap bias:

1. Terkait pesangon yang dihilangkan

Kemenaker menyatakan uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah minimum tetap ada menurut Kemenaker. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Menurut Kemenaker, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Sekali lagi kata Kemenaker, hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah alih daya (outsourcing) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status karyawan tetap dipastikan tetap ada. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Kemenaker dengan tegas menyatakan perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

9. Semua karyawan bakal berstatus tenaga kerja harian?

Kemenaker menjelaskan, karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalkan, tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu. Dengan jangka waktu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Kemenaker justru mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing atau TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib mengantongi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

11. Benarkah buruh dilarang protes disertai ancaman PHK?

Kemenaker bilang, tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai larangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com