Adapun, masa tunggu ini yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi jiwa akan tercantum di dalam polis nasabah.
"Nasabah juga akan diberikan jangka waktu tertentu oleh perusahaan asuransi untuk melakukan reviu terhadap polis tersebut, atau disebut free look period. Dalam jangka waktu tersebut nasabah dapat memiliki hak untuk menolak atau melanjutkan kontrak asuransi tersebut," ujar dia.
Togar mengingatkan, saat nasabah telah memutuskan untuk melanjutkan kontrak tersebut, maka perlu diperhatikan apa saja yang menjadi ketentuan termasuk masa tunggu tersebut.
"Sehingga ke depannya apabila terjadi risiko yang masuk ke dalam ketentuan masa tunggu, nasabah dapat mengantisipasi potensi kerugian finansial yang akan ditimbulkan dengan cara lain, salah satunya dengan memiliki BPJS Kesehatan," tandas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.