Adapun, masa tunggu ini yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi jiwa akan tercantum di dalam polis nasabah.
"Nasabah juga akan diberikan jangka waktu tertentu oleh perusahaan asuransi untuk melakukan reviu terhadap polis tersebut, atau disebut free look period. Dalam jangka waktu tersebut nasabah dapat memiliki hak untuk menolak atau melanjutkan kontrak asuransi tersebut," ujar dia.
Togar mengingatkan, saat nasabah telah memutuskan untuk melanjutkan kontrak tersebut, maka perlu diperhatikan apa saja yang menjadi ketentuan termasuk masa tunggu tersebut.
"Sehingga ke depannya apabila terjadi risiko yang masuk ke dalam ketentuan masa tunggu, nasabah dapat mengantisipasi potensi kerugian finansial yang akan ditimbulkan dengan cara lain, salah satunya dengan memiliki BPJS Kesehatan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.