Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Memahami Masa Tunggu dan "Free Look Period" dalam Polis Asuransi

Kompas.com - 10/01/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ketentuan masa tunggu merupakan hal yang lazim diberlakukan dalam produk asuransi, terutama pada asuransi jiwa yang memiliki kontrak panjang.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan, salah satu yang bisa mempengaruhi masa tunggu ini adalah kondisi pre-existing.

Kondisi pre-existing ini merupakan kondisi ketika nasabah mengetahui dan mengakui telah memiliki riwayat pernah terdiagnosa atau sedang mengidap penyakit tertentu sebelum kontrak polis asuransi berlaku, baik asuransi jiwa atau kesehatan.

"Biasanya yang termasuk ke dalam kondisi pre-existing adalah penyakit dengan kategori kritis seperti, diabetes militus, kanker, auto imune, stroke dan penyakit lainnya yang masuk ke dalam kategori penyakit kritis," kata dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Manfaatkan Free Look Period Asuransi untuk Cegah Nasabah Alami Penolakan Klaim

Dalam praktiknya, Togar memerinci, kondisi pre-existing ini dapat dijadikan pertimbangan oleh perusahaan asuransi dalam proses underwriting.

Tujuannya, untuk menghasilkan rekomendasi penerbitan polis asuransi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan pada saat klaim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil underwriting terhadap kondisi pre-existing bisa berupa masa tunggu yang jangka waktunya berbeda-beda tergantung kondisi dan data yang disajikan.

Baca juga: Menilik Kasus Penyakit Indra Bekti, Apa Saja Penyebab Klaim Asuransi Ditolak?

 


Lebih jauh lagi, kondisi pre-existing dapat mengakibatkan klaim nasabah ditolak apabila nasabah tidak mengungkapkan kondisi atau riwayat kesehatan yang sebenar-benarnya pada saat pengisian formulir pengajuan asuransi jiwa atau kesehatan.

"Tentunya keputusan penerimaan ataupun penolakan klaim ini harus didasari oleh fakta-fakta yang ditemukan pada saat proses analisa klaim seperti surat keterangan atau rekam medis nasabah yang dikeluarkan oleh rumah sakit," ujar Togar.

Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com