"Saat ini sudah berbagai kalangan dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak masyarakat dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk pembelian tiket KA," ujarnya.
Di samping itu, Joni mengatakan, KAI menyediakan Tarif Khusus di mana pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif lebih murah untuk rute dan KA-KA tertentu.
Adapun tarif khusus tersedia untuk rute seperti Gambir – Cirebon, Bandung – Tasikmalaya, Bandung – Banjar, Cirebon - Purwokerto, Semarang Tawang/Semarang Poncol – Tegal, Purwokerto – Yogyakarta/Lempuyangan/Solo Balapan, Madiun – Malang, Surabaya Gubeng – Jember, dan lainnya.
“Tiket tarif khusus dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan atau secara go show,” tuturnya.
Joni mengatakan, KAI menyediakan tarif yang lebih terjangkau melalui pembagian Tarif Subkelas pada saat penjualan tiket kereta kelas Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi.
Ia melanjutkan, pada saat pemesanan, calon pelanggan akan melihat kode subkelas pada tiket yang diinginkan disertai beberapa alternatif tarif.
Adapun perbedaan antar kode subkelas adalah pada tarif yang ditawarkan dan tak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantin didapatkan pelanggan selama dalam perjalanan.
“Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Joni menegaskan, tarif KA Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan permintaan (demand) dari pelanggan.
Ia memastikan, tarif selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap dan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Data mengenai TBB dan TBA KA Komersial dapat masyarakat akses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di ppid.kai.id," ucap dia.
Baca juga: Kaca KA Taksaka Pecah Dilempari Batu, KAI Bakal Ambil Langkah Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.