Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Soroti Besarnya Anggaran Subsidi Energi

Kompas.com - 13/01/2023, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 502 triliun atau sama dengan seperempat APBN untuk subsidi energi pada 2022.

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting, anggaran sebesar itu jika dialokasikan untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan akan mampu meningkatkan kualitas kedua sektor tersebut.

"Kalau untuk membangun gedung kampus habis Rp 1 triliun, berarti kita bisa membangun 500 gedung. Jadi banyak mahasiswa bisa kuliah. Kalau untuk membangun satu poliklinik di desa-desa senilai Rp 1 miliar, berarti kita bisa membangun 500.000 poliklinik di seluruh Indonesia," katanya dalam diskusi bertajuk Optimalisasi MyPertamina untuk BBM Subsidi Tepat Sasaran, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Lunasi Utang Kompensasi dan Subsidi Energi ke Pertamina-PLN

Irto memaparkan, pada tahun 2022 Pertamina telah mendistribusikan 17 juta kiloliter Solar subsidi ke seluruh Indonesia. Sementara untuk Pertalite, Pertamina telah menyalurkan 29 juta kiloliter.

"Saat itu, pemerintah memberikan subsidi hingga Rp 10.000 untuk setiap liternya. Jadi kalau 17 miliar liter solar maka subsidinya sebesar Rp 170 triliun. Itu bisa jadi 170 gedung kampus," ujarnya.

Namun subsidi BBM justru banyak dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, saat ini 80 persen Pertalite dinikmati oleh masyarakat mampu, sementara 89 persen Solar bersubsidi dinikmati dunia usaha dan masyarakat mampu.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 agar penerima manfaat BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Baca juga: Anggaran Subsidi Energi 2023 Naik Jadi Rp 212 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani


Dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mengingatkan, pemberian subsidi energi sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya di Pasal 33 ayat 2.

Dia khawatir jika kebutuhan pokok masyarakat dilepaskan ke mekanisme pasar, maka rakyat akan menjadi korban. Untuk itu, pemerintah mengamanatkan tugas distribusi BBM subsidi melalui Pertamina, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi semua yang menyangkut potensi-potensi penting tidak boleh di-lost ke swasta. Karena kalau ada apa-apa enggak ada yang ngurusin rakyat nanti. Namanya pasar kan susah itu," ujarnya.

Menurut Karding, MyPertamina adalah salah satu cara mengendalikan distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, sosialisasinya harus dimaksimalkan agar penggunaan BBM bersubsidi dapat dikontrol dan meminimalisir kemungkinan salah sasaran.

Baca juga: Harga BBM Sudah Naik, Sri Mulyani Sebut Subsidi Energi Tetap akan Bengkak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com