Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi

Kompas.com - 16/01/2023, 15:21 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menuntaskan permasalahan di industri asuransi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Terkait dengan industri asuransi yang ingin terus didorong adalah penyelesaian dari beberapa industri asuransi yang bermasalah yang sekarang sedang dilaksanakan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin.

Baca juga: Panggil Bos OJK dan Industri Jasa Keuangan, Jokowi Minta Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Adapun perusahaan asuransi bermasalah yang sedang ditangani OJK di antaranya yaitu kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life), dan AJB Bumiputera 1912.

"Kami berharap dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara terpisah perkembangan terkini dari penanganan beberapa industri asuransi itu," ucapnya.

OJK awasi 13 perusahaan asuransi bermasalah

Diberitakan sebelumnya, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan asuransi berasalah.

Baca juga: Perang Tarif Asuransi, Menguntungkan atau Merugikan Nasabah?


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, setelah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life), masih ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi OJK.

"Kurang lebih ada 7 perusahaan yang sekarang ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum termasuk juga di reasuransi," ujar Ogi saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).

Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci apa saja perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut dan permasalahan yang dilakukan ke-13 perusahaan.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Jalan Terjal Industri Asuransi

Beberapa perusahaan mungkin sudah banyak diketahui publik, seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan AJB Bumiputera 1912 yang telah dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).

"Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan," ucap Ogi.

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com