Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Naik Lagi, "Wake Up Call" untuk Pemerintah

Kompas.com - 24/01/2023, 17:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi utang pemerintah hingga akhir Desember 2022 tercatat sebesar Rp 7.733,99 triliun. Nilai itu naik Rp 179,74 triliun dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.554,25 triliun.

Secara rasio, posisi utang pemerintah per akhir tahun lalu tersebut setara 39,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari bulan sebelumnya yang rasionya 38,65 persen terhadap PDB.

Rasio tersebut pada dasarnya masih di bawah batas maksimal utang pemerintah yang ditentukan sebesar 60 persen terhadap PDB, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini pemerintah akan mampu membayar utang yang kini mencapai Rp 7.733,99 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Pemerintah Mampu Bayar Utang yang Capai Rp 7.734 Triliun

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat sambutan dalam kegiatan Ground Breaking Ceremony Pembangunan Kampus 3 UIN Maulana Malik Ibrahim di Desa Tlekung, Kota Batu pada Minggu (22/1/2023).

"Dalam tiga tahun terakhir keuangan negara bekerja keras, termasuk penggunaan instrumen utang yang akan kita bayar kembali (utang). Indonesia mampu membayar kembali (utang)," ujarnya.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan utang yang ditarik pemerintah digunakan untuk pembangunan Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, pembangunan harus tetap dilakukan dan tidak boleh ditunda. Sebab hal itu dinilai akan membuat negara jadi makmur dan bermartabat.

Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia 2022 Tembus Rp Rp 7.733 Triliun


Wake up call

Meski begitu, pemerintah tetap harus berhati-hati. Beban bunga utang yang naik jadi "wake up call" untuk pemerintah.

Wake up call merupakan istilah panggilan untuk membangunkan seseorang dari tidurnya. Istilah ini biasanya digunakan oleh para pegawai dan tamu hotel.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, patokan kesehatan utang bukan hanya indikator rasio utang terhadap PDB, tapi beban bunga utang terhadap total belanja pemerintah yang terus naik.

"Tahun 2023, rasio bunga utang dengan total belanja pemerintah pusat mencapai 19,6 persen. Jadi hampir seperempat belanja itu habis untuk bayar kewajiban bunga utang," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Amankah Posisi Utang Pemerintah Kita?

Menurutnya, permasalahan bunga utang tak lepas dari kondisi kenaikan suku bunga yang semakin membuat beban bunga utang meningkat tajam. Alhasil, ruang fiskal menyempit untuk dibelanjakan ke sektor produktif.

Ia menilai, bila pemerintah terus agresif berutang, maka ke depan bisa jadi bunga utang akan lebih besar dibandingkan anggaran perlindungan sosial dan subsidi.

"Ini akan ciptakan debt overhang, situasi di mana pertumbuhan ekonomi suatu negara melambat karena utangnya cukup mahal," ujarnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com