JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life meminta restu nasabah untuk menyetujui program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.
Hal ini akan membuat permodalan perusahaan dalam memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas minimal atau risk based capital (RBC) menjadi kuat.
Terkait dengan hal ini, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, langkah ini belum pernah berujung pada keberhasilan perusahaan asuransi keluar dari permasalahan.
Baca juga: Ingin Sanksi PKU Dicabut, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran ke Pemegang Polis
"Tidak ada kisah sukses dengan pilihan ini," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Untuk itu, ia menyarankan nasabah untuk menempuh jalur pemailitas berdasarkan UU PKPU dan Pemailitan. Hal itu dipercaya lebih memberikan kepastikan pembayaran untuk pemegang polis.
Irvan menjelaskan, keuntungan dari konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi hanya sebatas nasabah masih tercatat sebagai kreditor, tetapi tidak lagi diprioritaskan.
"Kerugiannya (nasabah) adalah tidak ada kepastian mendapatkan pembayaran polis," imbuh dia.
Dalam skema ini, status pemegang polis bukan lagi sebagai kreditor utama yang didahulukan dalam hal likuidasi seperti bunyi Pasal 52 UU 40/2014. Namun, nasabah akan berubah menjadi kreditor yang tidak diprioritaskan dalam hal likuidasi.
"Saran saya pemegang saham agar menambah setoran modal untuk memperbaiki RBC agar status PKU dicabut dan beroperasi kembali," tandas dia.
Baca juga: Soal Pembayaran Polis, Nasabah Kresna Life Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Dicabut
Seperti telah diberitakan, Kresna Life meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi. Langkah ini disebut sebagai kunci penyehatan keuangan Kresna Life agar sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan dapat dicabut.
Dalam sebuah surat permohonan kepada pemegang polis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata mengatakan, perusahaan telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022.
Harapannya, RPK tersebut dapat membuat sanksi PKU dapat dicabut dan perusahaan dapat melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
"Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh pada RPK adalah program konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (program konversi). Tujuannya adalah membantu Kresna Life dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut," tulis dia dalam surat kepada nasabah, dikutip Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.