Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Premi Asuransi Jiwa Anjlok, Ketua OJK: Ini Menunjukkan Mutlaknya Penyelesaian Perusahaan Bermasalah

Kompas.com - 06/02/2023, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi premi asuransi jiwa sepanjang tahun 2022 mengalami kontraksi atau turun sebesar 7,8 persen.

Penurunan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi premi asuransi umum yang tercatat melesat 13,9 persen mencapai Rp 119 triliun sepanjang tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, kontraksi yang dialami industri asuransi jiwa menunjukkan urgensi penyelesaian perusahaan asuransi jiwa bermasalah dalam waktu dekat.

"Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat," ujar dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Peran OJK Makin Kuat, Kini Punya 15 Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Oleh karenanya, reformasi industri asuransi menjadi salah satu fokus OJK saat ini, yang dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari pembenahan tata kelola industri asuransi nasional hingga optimalisasi pengawasan.

Melalui berbagai upaya reformasi yang dilakukan, Mahendra optimis, kinerja industri asuransi dapat tumbuh positif pada tahun ini, ditunjukkan dengan aset industri yang meningkat pada rentang 5 - 7 persen.

"Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh 5-7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK," kata dia.

Pengawasan khusus asuransi

Asal tahu saja, sebagai salah satu upaya reformasi industri asuransi, OJK saat ini melakukan pemantauan khusus terhadap sejumlah perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga awal Februari terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus.

Jumlah tersebut berkurang 2 dari sebelumnya terdapat 13 perusahaan asuransi yang dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus.

"Kami tidak dapar menyebutkan nama-namanya yang termasuk di dalam pengawasan khusus. Yang sudah pasti kategorinya saat itu adalah pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Adapun, pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Baca juga: Soal Kondisi Asuransi Jasindo, OJK Masih Tunggu Audit Laporan Keuangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan 'Thrifting'

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Whats New
Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Whats New
Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Whats New
Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Whats New
Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Whats New
Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+