Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Perbankan Turun Jadi Rp 469 Triliun di 2022

Kompas.com - 06/02/2023, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan turun signifikan sepanjang tahun 2022 menjadi Rp 469 triliun dari posisi puncak sebesar Rp 830 triliun pada Oktober 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penurunan itu didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi Covid-19.

"Sepanjang tahun 2022, kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan," ujarnya saat membuka acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’

Faktor inilah yang membuat OJK memutuskan untuk mengakhiri masa restrukturisasi kredit Covid-19 di akhir Maret 2023 untuk semua sektor kecuali UMKM, akomodasi serta makan dan minum, industri tekstil dan alas kaki, dan Provinsi Bali yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.

"Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," jelasnya.

Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19

Keputusan memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 diatur di dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 yang diterbitkan pada 25 November 2022.

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menyebut kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, jika kebijakan restrukturisasi terlalu cepat dihentikan dapat berdampak menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca juga: NIM Perbankan 4,4 Persen, Jokowi: Mungkin Tertinggi di Dunia

"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', Kamis (19/1/2023).

Anung menuturkan, restrukturisasi kredit untuk sektor dan daerah tertentu diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari masih memanasnya geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+