Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Perbankan Turun Jadi Rp 469 Triliun di 2022

Kompas.com - 06/02/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan turun signifikan sepanjang tahun 2022 menjadi Rp 469 triliun dari posisi puncak sebesar Rp 830 triliun pada Oktober 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penurunan itu didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi Covid-19.

"Sepanjang tahun 2022, kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan," ujarnya saat membuka acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’

Faktor inilah yang membuat OJK memutuskan untuk mengakhiri masa restrukturisasi kredit Covid-19 di akhir Maret 2023 untuk semua sektor kecuali UMKM, akomodasi serta makan dan minum, industri tekstil dan alas kaki, dan Provinsi Bali yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.

"Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," jelasnya.

Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19

Keputusan memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 diatur di dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 yang diterbitkan pada 25 November 2022.

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menyebut kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, jika kebijakan restrukturisasi terlalu cepat dihentikan dapat berdampak menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca juga: NIM Perbankan 4,4 Persen, Jokowi: Mungkin Tertinggi di Dunia

"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', Kamis (19/1/2023).

Anung menuturkan, restrukturisasi kredit untuk sektor dan daerah tertentu diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari masih memanasnya geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Selain itu, turut mempertimbangkan kondisi perang dagang yang terjadi di pasar global sehingga menggangu rantai pasok dan berdampak pada kenaikan harga pangan. Kondisi semakin mahalnya harga komoditas dan pangan itu membuat inflasi melonjak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Maka perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, turut mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional setelah tertekan pandemi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, ia memastikan, kebijakan ini tak bisa dilakukan terus-menerus karena bisa berdampak buruk pada perekonomian.

"Tidak juga bisa memperpanjang kebijakan relaksasi kredit sampai terlalu lama karena akan menimbulkan moral hazard, budaya tidak membayar, budaya mengemplang, dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur,” kata Anung.

"Itu akan menimbulkan risiko sistemik juga suatu saat nanti. Sebab laporan keuangan perbankan juga jadi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena diampu restrukturisasi," ucapnya.

Baca juga: Luhut: Kenaikan Harga Minyakita akibat Pasokan Domestik Kurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com