JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya merampingkan jumlah perbankan nasional, termasuk bank perkreditan rakayat (BPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi ini dilakukan lantaran jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) sebanyak 1.600 dinilai terlalu banyak sehingga perlu dirampingkan.
"Kemungkinan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi menjadi sekitar 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi itu dan tentu saja menutup BPR-BPR yang kita anggap bermasalah," ujarnya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Jumlah BPR Bakal Berkurang Signifikan dalam 5 Tahun ke Depan
Dalam konferensi pers PTIJK 2023, Dian menjelaskan, proses konsolidasi BPR ini salah satunya dilakukan dengan merger atau penggabungan BPR yang dimiliki satu grup menjadi satu BPR. Pasalnya, selama ini sejumlah individu atau perusahaan memiliki lebih dari satu BPR atau BPRS.
"OJK itu mengarahkan agar BPR-BPR yang dimiliki oleh 1 orang atau 1 grup itu kemudian dimerger atau digabung saja. Jadi ada semacam Single Presence Policy, kebijakan bahwa kepemilikan itu cuma satu," ucap Dian.
Menurutnya, proses konsolidasi BPR melalui merger ini merupakan upaya yang paling mudah dilakukan dan insentifnya jelas.
BPR yang merger ini akan menjadi kantor pusat dan kantor-kantor cabang sehingga BPR lebih mudah membuka kantor cabang di banyak wilayah.
Baca juga: Tak Mampu Penuhi Modal Inti Minimum, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR
"Nanti kita jadikan bank BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya. Ada kantor pusatnya, ada cabang-cabangnya," kata Dian.
Adapun upaya konsolidasi BPR dan BPRS ini agar BPR dan BPRS dapat memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.
"Kita sudah bicara juga dengan asosiasi BPR, teman-teman BPR dan BPRS. Mereka sendiri sekarang memang sedang berupaya untuk terus mendorong teman-teman BPR itu untuk merger. Karena memang Mereka pun menyadari betul sekarang bahwa permodalan itu sangat penting sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya," jelasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diperbolehkan untuk ikut dalam sistem pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) atau mencatatkan sahamnya di pasar modal (initial public offering/IPO).
Untuk itu, OJK akan menerbitkan aturan turunan terkait persyaratan yang harus dipenuhi BPR atau BPRS jika ingin melakukan dua kegiatan itu.
"Ini indikasi awal saja, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut melakukan dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyaratan permodalan tertentu atau aset tertentu," tuturnya.
Baca juga: Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.