Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK akan Rampingkan Jumlah BPR Jadi 1.000 Dalam 5 Tahun Mendatang

Kompas.com - 06/02/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya merampingkan jumlah perbankan nasional, termasuk bank perkreditan rakayat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi ini dilakukan lantaran jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) sebanyak 1.600 dinilai terlalu banyak sehingga perlu dirampingkan.

"Kemungkinan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi menjadi sekitar 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi itu dan tentu saja menutup BPR-BPR yang kita anggap bermasalah," ujarnya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Jumlah BPR Bakal Berkurang Signifikan dalam 5 Tahun ke Depan

Dalam konferensi pers PTIJK 2023, Dian menjelaskan, proses konsolidasi BPR ini salah satunya dilakukan dengan merger atau penggabungan BPR yang dimiliki satu grup menjadi satu BPR. Pasalnya, selama ini sejumlah individu atau perusahaan memiliki lebih dari satu BPR atau BPRS.

"OJK itu mengarahkan agar BPR-BPR yang dimiliki oleh 1 orang atau 1 grup itu kemudian dimerger atau digabung saja. Jadi ada semacam Single Presence Policy, kebijakan bahwa kepemilikan itu cuma satu," ucap Dian.

Menurutnya, proses konsolidasi BPR melalui merger ini merupakan upaya yang paling mudah dilakukan dan insentifnya jelas.

BPR yang merger ini akan menjadi kantor pusat dan kantor-kantor cabang sehingga BPR lebih mudah membuka kantor cabang di banyak wilayah.

Baca juga: Tak Mampu Penuhi Modal Inti Minimum, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR

"Nanti kita jadikan bank BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya. Ada kantor pusatnya, ada cabang-cabangnya," kata Dian.

Adapun upaya konsolidasi BPR dan BPRS ini agar BPR dan BPRS dapat memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

"Kita sudah bicara juga dengan asosiasi BPR, teman-teman BPR dan BPRS. Mereka sendiri sekarang memang sedang berupaya untuk terus mendorong teman-teman BPR itu untuk merger. Karena memang Mereka pun menyadari betul sekarang bahwa permodalan itu sangat penting sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya," jelasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diperbolehkan untuk ikut dalam sistem pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) atau mencatatkan sahamnya di pasar modal (initial public offering/IPO).

Untuk itu, OJK akan menerbitkan aturan turunan terkait persyaratan yang harus dipenuhi BPR atau BPRS jika ingin melakukan dua kegiatan itu.

"Ini indikasi awal saja, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut melakukan dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyaratan permodalan tertentu atau aset tertentu," tuturnya.

Baca juga: Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com