Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini Kemenkeu Alokasikan "Hadiah" Rp 8 Triliun untuk Pemda Berkinerja Baik

Kompas.com - 08/02/2023, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berkinerja baik di tahun ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dana insentif daerah (DID) akan diberikan sebagai 'hadiah' kepada sejumlah daerah yang memenuhi kriteria berkinerja baik.

"Untuk DID, yang sekarang namanya insentif fiskal, kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun dengan klasterisasi untuk daerah yang sudah lebih maju dan daerah yang tertinggal," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah Menambah Utang untuk Membiayai Defisit yang Sudah Ditetapkan Bersama DPR

Ia menjelaskan, klastersasi tersebut merupakan hal baru, sebab di tahun-tahun sebelumnya penilaian dan pemberian insentif fiskal dilakukan secara merata terhadap seluruh daerah, baik yang maju maupun tertinggal.

"Jadi yang baru di sini kita bilangnya klasterisasi. Kalau sebelumnya itu disamaratakan, saat ini kita coba bedakan," imbuh Luky.

Secara rinci, pemberian insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun tersebut dibedakan menjadi dua penilaian kinerja, yakni Rp 4 triliun untuk kinerja tahun sebelumnya dan Rp 4 triliun lagi untuk kinerja tahun berjalan.

Lalu untuk anggaran dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya, dipisahkan lagi menjadi dua kategori yakni untuk daerah yang lebih maju dan daerah yang tertinggal.

Baca juga: Bandingkan Defisit APBN RI dengan Negara Maju, Kemenkeu: Cukup Baik

Terdiri dari Rp 3 triliun untuk daerah berkinerja baik yang mencakup 147 daerah, sedangkan Rp 1 triliun untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik dengan cakupan 62 daerah.

"Sementara untuk Rp 4 triliun yang dialokasikan untuk tahun anggaran berjalan, ini akan dirumuskan lagi formulanya sesuai dengan prioritas pemerintah," jelas Luky.

Adapun sesuai ketentuannya, penggunaan insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat terhadap pemda yang berkinerja baik, diharuskan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.

Baca juga: Inflasi Januari 5,28 Persen, Kemenkeu: Trennya Mulai Turun Perlahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com