Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RILIS BIZ

8 Penyakit Kritis yang Biaya Rawat Inapnya Ditanggung Asuransi

Kompas.com - 09/02/2023, 19:44 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com - Penyakit kritis adalah penyakit yang memiliki dampak serius, yaitu menyebabkan kondisi kesehatan seseorang menjadi kritis atau kronis. Sudah begitu, biaya pengobatan untuk penyakit kritis tidaklah murah. Ditambah lagi, pengidapnya kerap harus bolak-balik rumah sakit (RS) dan rawat inap.

Sekadar informasi, data Mercer Marsh Benefits Health Trends 2023 menyebut bahwa tingkat tren medis di Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 13,6 persen atau lebih tinggi dari rata-rata di Asia sebesar 11,5 persen.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat juga memilih untuk memiliki produk asuransi kesehatan. Sayangnya, belum tentu pemilik asuransi juga memahami apa saja penyakit kritis berbiaya mahal yang di-cover oleh asuransi.

Padahal, mengetahui jenis penyakit kritis yang biayanya ditanggung asuransi bisa membantu pemiliknya untuk jaga-jaga dan mendapatkan manfaatnya.

Bagi kamu yang sudah memiliki asuransi ataupun tertarik dengan produk asuransi, berikut delapan jenis penyakit kritis yang ditanggung dan gambaran biaya pengobatannya di rumah sakit.

1. Kanker

Penyakit kritis pertama yang biaya perawatannya ditanggung asuransi adalah kanker. Penyakit ini merupakan penyebab kematian yang cukup tinggi di dunia, termasuk di Indonesia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tiga kanker yang menjadi penyebab kematian di seluruh dunia pada 2020 adalah kanker paru-paru (1,80 juta kematian), kanker kolorektal (916.000 kematian), dan kanker hati (830.000 kematian)

Sudah begitu, waktu yang dibutuhkan untuk mengobati penyakit kanker tidaklah singkat. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit.

Pasien pengidap kanker harus menjalani berbagai rangkaian pengobatan mulai dari kemoterapi, imunoterapi, hingga operasi.

Sebagai contoh, pengobatan kanker di rumah sakit (RS) Dharmais Jakarta yang menjadi rumah sakit pusat kanker Indonesia membutuhkan biaya sekitar Rp 20 juta untuk satu tahap kemoterapi.

2. Stroke

Penyakit kritis kedua yang ditanggung asuransi adalah stroke. Gangguan kesehatan ini terjadi akibat tekanan darah seseorang terlalu tinggi, hingga menyebabkan pembuluh darah arteri pecah atau tersumbat.

Kondisi itu mengakibatkan pasokan oksigen ke otak berkurang sehingga fungsi otak dan organ tubuh terganggu.

Biaya pengobatan dan rawat inap untuk penyakit tersebut juga tidak murah. Setelah masuk pada tahap rawat jalan, pasien juga masih harus menjalani terapi berkelanjutan untuk bisa pulih dari stroke.

Seperti diketahui, biaya pengobatan stroke rerata mencapai Rp 150 juta hingga Rp 450 juta.

3. Gagal ginjal

Gagal ginjal adalah kondisi ketika fungsi ginjal mengalami kerusakan dan tidak mampu berfungsi dengan baik. Penyakit kritis ini juga ditanggung oleh asuransi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com