Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pengoplos Beras Ditangkap, Bos Bulog: Pasti Terungkap Siapa Dalangnya...

Kompas.com - 10/02/2023, 18:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog bersama Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka yang melakukan kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, kepolisian akan menelusuri dalang di balik aksi kecurangan tersebut.

"Ini kan ranahnya bukan ranah saya tapi kepolisian, sekarang lagi sedang berjalan. Tapi ini kan temuan sekarang pasti diurutkan ke atas nanti pasti terungkap siapa dalangnya di sini. Bisa saja Dirut Bulog dalangnya, nanti kita lihat," ujarnya saat jumpa pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bulog dan Satgas Pangan Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras

Oleh sebab itu pria yang akrab disapa Buwas itu, meminta agar proses tindakan hukumnya terbuka dan adil.

"Prosesnya harus fair, terbuka. Tetapi tidak semua bisa dijelaskan. Beri kesempatan teman-teman menyelidiki semua. Pasti bilamana sudah terungkap pasti akan disampaikan," ungkap Buwas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membeberkan, ada 6 modus yang dilakukan oleh tersangka.

Yakni, repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras diatas harga Harga Eceren Tertinggi (HET), memanipulasi pemesanan dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan memonopoli sistem dagang.

Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polda Banten mengamankan 350 ton beras baik yang sudah dikemas ulang ataupun belum.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, 350 ton beras Bulog yang sudah di repackage atau belum. Kemudian 5 timbangan digital, kemudian 6 mesin jahit, 8.000 karung bekas beras bulog, kemudian 10.000 karung beras premium berbagai merk," kata Didik.

Sementara motif yang melatarbelakangi ketujuh tersangka ialah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan b UU No 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Selain itu dikenakan juga pasal 382 KUHP dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan," ungkap Didik.

Baca juga: Satgas Pangan Masih Telusuri Dugaan Adanya Mafia Beras yang Ditemukan Bulog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com