Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Cikarang Perintahkan PT MSU Cabut Gugatan ke 18 Konsumen Apartemen Meikarta

Kompas.com - 13/02/2023, 16:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Bos Lippo Cikarang tersebut untuk menunjukkan surat pencabutan gugatan tersebut.

"Lihatkan suratnya itu ke kamera, karena salah satu penyebab bapak kami panggil karena ada kezaliman masa orang sudah bayar, hanya nanya hak, dibawa ke pengadilan," kata Andre.

Baca juga: Pengembang Apartemen Meikarta Tak Hadiri Rapat Komisi VI DPR

Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.

Baca juga: Kisruh soal Meikarta, Gelontor Iklan Rp 1,5 Triliun hingga Gugat Pembeli

 


Dikutip Megapolitan Kompas.com, kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Sebanyak 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan pencemaran nama baik itu dilayangkan PT MSU setelah PKPKM berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Baca juga: [POPULER MONEY] Kementerian PUPR Sindir Meikarta, Beli Rumah Malah Dituntut | Kasus KSP Indosurya Bisa Bikin Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Gugatan PT MSU ke 18 konsumen apartemen Meikarta

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM, yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.

Gugatan berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta meminta maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

PT MSU juga meminta majelis hakim mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com