Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Kompas.com - 14/02/2023, 08:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) .

Langkah itu diambil karena Kresna Life tidak hadir dalam pertemuan terkait dengan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.

"OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Kesempatan Terakhir, Kresna Life Harus Konfirmasi Persetujuan Konversi Polis dan Penambahan Modal Hari Ini

Ia menjelaskan, OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life pada hari ini untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau Subordinated Loan (SOL)

Selain itu, Kresna Life juga perlu untuk memberikan konfirmasi terkait komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham.

Hal ini penting dipertimbangakan apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.

Lebih lanjut, pada Senin (13/2/2023) OJK juga telah meminta beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen atau dalam hal ini adalah pemegang polis.

Sebelumnya, perwakilan nasabah ini juga menyampaikan telah sepakat dengan rencana perusahaan melakukan konversi pinjaman subordinasi.

Dalam pertemuan tersebut, nasabah mengungkapkan beberapa aspirasi terkait dengan rencana penyehataan keuangan (RPK) Kresna Life.

"OJK pertama mendengarkan insipirasi nasabah yang pada umumnya meminta OJK memberikan perpanjangan waktu kepada Kresna Life," ujar salah satu nasabah kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Jangan langsung menjatuhkan sanksi cabut izin usaha," imbuh dia.

Kompas.com juga telah menghubungi Komisaris Independen Kresna Life Nurseto untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Namun demikian, sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Kresna Life.

Baca juga: Pemegang Polis Minta OJK Tak Cabut Izin Usaha Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com