Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar, Konsumen: Kita Apresiasi ke Lippo

Kompas.com - 14/02/2023, 14:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Surat pencabutan tuntutan

Adapun dalam rapat tersebut, Budi sempat menunjukkan surat pencabutan tersebut kepada anggota Komisi VI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penggugat dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," demikian keterangan pada poin ketiga pada surat pencabutan dikutip Selasa (14/2/2023).

Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) para tergugat belum menyampaikan jawaban maka penggugat berhak untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan para tergugat.

"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasarkan hukum dan harus dikabulkan," demikian keterangan pada poin ketiga.

Adapun surat pencabutan gugatan tersebut di tanda tangani kuasa hukum PT MSU yaitu Vychung Chongson, Yunior Kurniasih, Yon Andriansah, Yohan Made Ardo Sipayung, Erma Rosaria Ginting. Mereka merupakan advokat dan konsultan hukum pada Chongson & Partners Law Firm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com