Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, perusahaan harus menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam rencana penyehatan keuangan Kresna Life.
"Jika tidak, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup," tegas dia.
Sebelumnya, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan, pada saat yang ditentukan yakni Senin (13/2/2023), pihaknya terpaksa belum dapat menemui OJK secara langsung.
"Sebenarnya tanggal 13 pagi kami diminta OJK untuk hadir menyampaikan progres dari program ini, tapi pada hari yang sama kami juga harus memenuhi permintaan pemegang polis untuk mengadakan sosialisasi," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.