JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen fisik persetujuan pemegang polis terhadap skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinatif kepada Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menjelaskan, hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan OJK untuk segera menyerahkan dokumen fisik persetujuan pemegang polis tersebut.
"(Penyerahan dokumen) itu kami lakukan kemarin pagi dan dilanjutkan pagi ini," jelas dia kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Apa Risiko Skema Konversi Pinjaman Subordinasi bagi Nasabah Kresna Life?
Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan OJK pada Rabu (15/2/2023), pihaknya mendapatkan beberapa arahan.
Namun begitu, Seto enggan menjabarkan apa saja arahan terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) yang dimaksud tersebut.
Ia mengatakan OJK belum memberikan kesimpulan untuk menyetujui atau menolak usulan RPK Kresna Life tersebut.
"Belum sampai tahap itu. OJK memberikan beberapa arahan dan Kresna Life akan berusaha memnuhi arahan tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Perbaiki Rasio Solvabilitas, OJK Tetap Minta Kresna Life Tambah Modal
Lebih lanjut, Seto menjelaskan saat ini sosialisasi dari skema perusahaan dengan konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinatif telah mencakup 70 persen dari pemegang polis.
Adapun diperkirakan, jumlah pemegang polis Kresna Life mencapai sekitar 5.000 orang.
Sebelumnya, OJK tetap meminta pemegang saham pengendali (PSP)Kresna Life untuk melakukan setoran modal atau menggandeng investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi akan menyehatkan keuangan perusahaan.
Namun demikian, langkah itu tetapi tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Baca juga: Soal Rencana Penyehatan Kresna Life, Pengamat: Pilihan Terbaik dari Terburuk
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.