Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Simak 5 Ketentuan Skema Normal

Kompas.com - 17/02/2023, 20:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja Gelombang 48 resmi dibuka hari ini, Jumat (17/2/2023), pukul 19.00 WIB. Pembukaan gelombang ini hanya tersedia kuota untuk 10.000 peserta dengan skema normal.

"Program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta, dan ini nanti akan dinaikkan sesuai dengan lembaga pelatihan yang bergabung di dalam ekosistem Kartu Prakerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/2/2023).

Ia menuturkan, program Kartu Prakerja bisa diikuti bagi masyarakat berusia 18-64 tahun. Pendaftarannya bisa dilakukan dengan mengakses www.prakerja.go.id yang dilakukan secara mandiri, tanpa diwakilkan dan tanpa joki.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Malam Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Airlangga pun meminta para peserta yang lolos nantinya bisa menggunakan bantuan pelatihan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan kemampuan di bidang yang diminati. Adapun pelatihan yang disiapkan beragam dengan skema daring (online) maupun campuran yakni secara daring dan luring (online).

"Selamat mengikuti program Kartu Prakerja di skema normal," kata dia.

Program Kartu Prakerja tahun ini yang dilaksanakan dengan skema normal, memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berskema semi bantuan sosial (bansos). Tahun ini, fokusnya untuk peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Dengan penerapan skema normal, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan program Kartu Prakerja tahun ini, mulai dari sistem pelatihan, jam pelatihan, hingga besaran insentif yang didapat. Berikut 5 perubahan yang berlaku pada skema normal:

Baca juga: Menko Airlangga: Kartu Prakerja Diikuti 16,4 Juta Peserta, Sepertiganya Telah Bekerja


1. Peserta yang bisa ikut mendaftar

Lantaran tidak lagi menjadi program semi bansos, penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya, kini bisa mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh berbagai kalangan, baik pengangguran maupun pekerja. Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh lulusan studi apa pun, baik SMK, SMA, bahkan S3 sekalipun.

Sebab yang terpenting adalah peserta tidak sedang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek sebagai peserta pendidikan formal.

"Pendaftaran Kartu Prakerja terbuka untuk setiap orang yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau yang sudah bekerja namun dirumahkan," tulis Manajemen Kartu Prakerja dalam akun Instagram @prakerja.go.id dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Belum Dimulai, PMO: Baru Sekadar Daftar Akun

2. Nilai bantuan naik

Pada tahun ini, nilai bantuan yang akan diterima peserta menjadi sebesar Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya, biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, di mana nilai bantuan sebesar 3,5 juta. Rinciannya, biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan Rp 2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp 150.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com