Sebelumnya, saham perusahaan infrastruktur plat merah itu sedang mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023, suspensi dilakukan karena penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini Waskita sedang melakukan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Waskita sebelumnya dilakukan pada pinjaman kepada perbankan.
Hanya saja, restrukturisasi tersebut belum dilakukan pada obligasi, sehingga butuh equal treatment atau perlakuan yang sama terhadap semua pemberi pinjaman kepada Waskita.
“Jadi gini, di Waskita itu, resktrukturisasi perbankan dan sebagainya, ada yang obligasinya belum melakukan restrukturisasi. Maka kita diminta melakukan equal treatment (penyamaan tindakan untuk semua pemberi pinjaman,” kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.