Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Klaim Tertunda, Bumiputera 1912 Bakal Atur Penjualan Aset

Kompas.com - 20/02/2023, 16:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan penjualan atau pelepasan aset untuk pembayaran klaim yang tertunda.

Selain penjualan dan pelepasan, AJB Bumiputera 1912 juga akan melakukan optimalisasi aset perusahaan yang akan dilakukan oleh task force.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.9/DIR/II/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023.

Baca juga: Cara Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim Manfaat yang Tertunda

"Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi," tulis surat tersebut, dikutip Senin (20/2/2023).

Dalam surat tersebut dijelaskan, ruang lingkup aset yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah aset properti berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, ada pula aset finansial yang tercantum seperti saham dan obligasi.

Sementara, langkah lainnya terkait aset, Bumiputera akan melakukan optimalisasi aset yang menglingkupi kerja sama operasional (joint venture), Build Operate Transfer (BOT) atau Build Transfer Operate (BTO), dan sekuritisasi aset.

Baca juga: Dirut AJB Bumiputera Minta Maaf karena Pembayaran Polis Tertunda

Penjualan aset Bumiputera nantinya akan diawali dengan rencana dan penelitian pelepasan aset sebelum adanya penilaian harga aset tersebut.

Adapun, rencana penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset ini diajukan kepada ketua Task Force. Kemudian, ketua Task Force akan meneruskan rencana tersebut kepada Rapat Direksi dan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

Bidang Pendanaan Task Force Pembayaran Klaim Tertunda nantinya akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan, pelepasan, dan optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

"Pembayaran atas penjualan, pelepasan, optimalisasi aset dilaksanakan secara tunai atau sesuai dengan skema perjanjian pembayaran pada rekening khusus," imbuh surat keputusan tersebut.

Sebagai catatan, keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetatpkan pada tanggal 15 Februari 2023.

Baca juga: Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com