Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan untuk Kalangan PNS hingga 6 Maret, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/02/2023, 12:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) kembali membuka seleksi terbuka jabatan Kepala Biro atau Direktur. Adapun posisi jabatan yang dibutuhkan yakni Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, Kerja Sama; Direktur Perencanaan Mikro; Direktur Pertanahan; Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Kemudian jabatan Direktur Pengembangan Ekosistem Digital; Direktur Transformasi Hijau; Direktur Data dan Kecerdasan Buatan; Direktur Pendanaan; Direktur Sarana Prasarana Dasar; Direktur Sarana Prasarana Sosial; dan Direktur Pelayanan Dasar.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi posisi sebagai Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN," tulis dari keterangan Instagram resmi @ikn_id, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Jokowi Akan Ajak Investor ke IKN Nusantara Akhir Februari, Bagaimana Progres Pembangunannya?

Untuk kesebelas jabatan tersebut memang diperuntukkan bagi kalangan PNS. Pendaftaran seleksi ini telah dibuka mulai 20 Februari sampai dengan 6 Maret 2023.

Adapun cara pendaftarannya bisa dilakukan secara daring (online) melalui email yang tertera dalam Surat Pengumuman Nomor P.006/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan dituju. Contohnya bagi PNS yang ingin mengisi jabatan Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama bisa mengirimkan ke alamat email rek.biro.pok@ikn.go.id.

"Kirimkan berkas seleksi secara daring melalui email sebagaimana tercantum sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Persyaratan dan ketentuan selengkapnya dapat diakses pada ikn.go.id/karier," lanjut dari isi pengumuman tersebut.

Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Bulan Februari 2023, dari Freport hingga IKN

Untuk persyaratannya sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan

pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai

Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan

diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com