Terkait hal itu, Kementerian Pertanian buka suara terhadap keluhan-keluhan tersebut.
Koordinator Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian, Yanti Erma mengatakan, untuk menerima pupuk bersubsidi petani harus masuk atau terdaftar ke sistem informasi manajemen penyuluh pertanian alias Simluhtan.
"Ketika kelompok tani termasuk ke dalam Simluhtan, artinya dibina penyuluh pertanian, maka bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena data eAlokasi datanya dari Simluhtan. Ketika ada di situ, ada kesempatan dapat pupuk bersubsidi," ujar Yanti.
Yanti menjelaskan, jika ada kelompok tani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi maka harus dicek dulu ke Simluhtan lantaran Kementan menarik data untuk pupuk subsidi dari aplikasi tersebut.
"Untuk dapat kartu tani di 2023, harus masuk dulu Simluhtan. Jadi setelah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masuk ke dalam Simluhtan. Kalau sudah menyusun RDKK tapi tidak terdaftar Simluhtan, juga tidak bisa masuk ke dalam aplikasi eAlokasi," jelas Yanti.
Sementara ihwal alur pendaftaran hingga persyaratan yang rumit yang juga dikeluhkan petani menurut dia memang harus dilakukan agar pupuk subsidi bisa tepat sasaran.
"Sepertinya untuk dapat pupuk subsidi rumit, persyaratannya panjang. Kami di sini, Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyaluran pupuk subsidi agar sampai ke petani yang berhak. Maka alur-alur itu harus ditempuh dan pada tahapan itu ada dokumen-dokumen yang dapat membuktikan kepada kami petani tersebut berhak mendapatkan," jelasnya.
"Jadi ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi ketika petani akan penebusan pupuk subsidi. Bisa KTP, petani harus sampaikan. Itulah yang menjadi dasar kami dalam mengusulkan pembayaran subsidi, memastikan pupuk subsidi sampai kepada yang berhak mendapatkannya," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.