Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 Nasabah Bumiputera 1912 Setujui Penurunan Nilai Manfaat Polis

Kompas.com - 25/02/2023, 19:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus menjalankan rencana penyehatan perusahaan (RPK) dengan melakukan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis anggotanya.

Telah diberitakan, manajeman telah membentuk task force penyelesaian klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai wilayah dan cabang.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912, telah banyak pemegang polis Bumiputera yang menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

Baca juga: 5 Fakta Penting Terkait Rencana Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912

“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang (setuju PNM polis). Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (25/2/2023).

Ia menjelaskan, pemegang polis kerap mengirim pertanyaan terkait PNM yang sejatinya bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Manfaat polis memang tidak utuh karena anggota yang sekaligus adalah nasabah harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” terang dia.

Selain itu, Bagus bilang, manajemen juga telah mempersiapkan penyelesain klaim tertunda AJB Bumiputera 1912. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan.

Baca juga: Bayar Klaim Tertunda, Bumiputera 1912 Bakal Atur Penjualan Aset

Ia memerinci, saham yang dimiliki perusahaan juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912. Adapun, beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 adalah Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan tanah di Setiabudi juga akan diproses.

“Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” ungkap dia.

Lebih jauh, Bagus menegaskan dengan RPK yang telah mendapat persetujuan, maka semua elemen yang ada mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tandas dia.

Baca juga: Cara Nasabah Bumiputera Mendapatkan Pembayaran Klaim Manfaat yang Tertunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com