Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera Pasca-penurunan Nilai Manfaat

Kompas.com - 20/02/2023, 08:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) AJB Bumiputera 1912 telah disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, proses pembayaran klaim polis telah ditunggu oleh para nasabah.

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan, terdapat kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) pada polis nasabah.

Langkah ini terpaksa diambil karena ini dirasa menjadi pilihan terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB Bumiputera.

Baca juga: Apa Risiko Skema Konversi Pinjaman Subordinasi bagi Nasabah Kresna Life?

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis nasabah akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Skema PNM dilakukan dengan besaran beragam mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” ujar Irvandi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/2/2022).

Ia menjabarkan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan penurunan nilai manfaat dari polis nasabah ini.

Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual atau usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.

Sebagai informasi, prinsip utama usaha bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023. Aturan itu memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera yang mencantumkan salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

Lebih lanjut Irvandi bilang, setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM.

Setelah itu, nasabah dapat melanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana.

Baca juga: Soal Rencana Penyehatan, OJK Sebut Bumiputera 1912 Tetap Jalankan Prinsip Usaha Bagi Untung atau Rugi

Pembayaran akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta.

“Untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001,- (lima juta satu rupiah) akan dibayarkan dua tahap,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia menyebut, teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing. Caranya, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal,” tandas Irvandi.

Baca juga: Tujuh Kali Pengajuan, Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Akhirnya Direstui OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com