Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Paspor Online 2023 serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 25/02/2023, 22:32 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Setiap slot waktu yang dipilih ditentukan kuota kedatangannya. Jika slot kedatangan tinggal sedikit, segera lakukan reservasi di jadwal yang sesuai sebelum kehabisan.

Lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".

Baca juga: 10.000 Nasabah Bumiputera 1912 Setujui Penurunan Nilai Manfaat Polis

5. Simpan bukti pendaftaran

Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.

6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR

Tahapan selanjutnya, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu e-KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas imigrasi.

Pastikan untuk datang ke kantor imigrasi tepat waktu sambil membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk dipersiapkan agar Anda tidak diminta untuk mengulang kembali proses registrasi penggantian paspor dari awal.

7. Pemeriksaan berkas

Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.

Baca juga: Sandiaga Optimistis Industri Fesyen Indonesia Tembus Pasar Dunia

8. Pengambilan foto dan wawancara

Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Proses ini masih dilakukan langsung di kantor imigrasi untuk proses cetak paspor. Karena itulah, perpanjang paspor online masih tetap harus datang langsung.

9. Lakukan pembayaran

Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja selepas pembayaran dilakukan.

Biaya perpanjang paspor

Adapun untuk biaya perpanjang paspor atau penggantian paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
  • Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp 650.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

Nah, itulah cara perpanjang paspor online 2023 beserta syarat dan biayanya. Perlu diingat, proses perpanjang paspor atau penggantian paspor dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com