Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Janji Tindak Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Kompas.com - 26/02/2023, 08:08 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku bakal menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng curah merek Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat meninjau harga dan pasokan bapok di Pasar Raya Padang, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (25/2/2023).

"Kementerian Perdagangan akan menindak tegas penjual yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal harga dan pasokan Minyakita," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemendag.

Baca juga: Pengusaha Ritel Modern Kecewa Tak Boleh Jualan Minyakita

Menurut dia, pemerintah akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan agar masyarakat dapat membeli Minyakita sesuai dengan harga HET yang ditetapkan pemerintah.

Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) tak menampik bahwa minyak goreng merek Minyakita langka.

Menurut dia kelangkaan tersebut terjadi lantaran banyak konsumen yang berebut sehingga stoknya menipis.

"Minyak goreng yang dijamin pemerintah itu, repotnya semua orang nyari minyak goreng itu Minyakita, sehingga kan berebut. Tentu karena rebutan stoknya jadi sedikit," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Minyakita Palsu Ditemukan di Sragen, Kemendag: Labelnya Tempelan


Oleh karena itu, untuk tetap menjamin produknya ada dan tidak langka, kementeriannya akan mengambil langkah untuk menggenjot produksi Minyakita agar stoknya bertambah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Baca juga: Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 yang lalu, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Berikut detailnya:

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Baca juga: TikTok Shop Bakal Turunkan Produk Minyakita yang Dijual di Aplikasinya

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan 2023.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan.

Baca juga: Minyakita Mahal dan Langka, DPR Bakal Panggil Mendag Zulhas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com