Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan PKB tertinggi tercatat sebesar Rp 50,5 triliun pada 2019 kemudian turun menjadi Rp 45,9 triliun pada 2020.
Hingga 2022, penerimaan PKB masih belum sebaik tahun 2020, yaitu pada kisaran Rp 46,1 triliun (sumber: Kemenkeu, PKB tahun 2022 merupakan angka sementara).
Sesuai data Korlantas Polri, baru sekitar 60 persen pemilik kendaraan melakukan daftar ulang (TDU) s.d Desember 2021. Ini berarti masih ada 40 persen potensi penerimaan PKB atau sekitar Rp 100 triliun yang belum dioptimalkan.
Padahal, apabila pemilik kendaraan tertib melakukan kewajiban membayar PKB penerimaan tersebut akan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional (Kompas.com, 31/08/2022).
Beberapa pemda belakangan ini memang melakukan kebijakan pemutihan/relaksasi denda atas PKB.
Namun kebijakan ini bukan merupakan alasan terhadap penurunan kinerja pemungutan PKB mengingat jumlah penerimaan PKB yang diterima belum selaras dengan jumlah kendaraan yang terus tumbuh secara signifikan.
Selain itu kebijakan pemutihan artinya pemilik kendaraan hanya dihilangkan denda/tunggakannya, namun tetap harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan.
Dengan kebijakan pemutihan ini, kepatuhan pembayaran PKB akan meningkat yang tentunya akan diikuti dengan peningkatan pendapatan pajak.
Untuk itu, langkah-langkah optimalisasi penerimaan PKB perlu terus dilakukan oleh pemda antara lain dengan perluasan akses/sistem pembayaran, mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, meningkatkan sinergitas antarinstansi yang terkait dengan pengelolaan PKB serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pendataan dan pengawasan potensi pajak.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemungutan PKB di daerah dapat lebih optimal sehingga pembangunan dapat terus tumbuh.
Tak lupa, mari kita kawal bersama pajak-pajak yang kita bayarkan, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Karena dengan semakin luas pengawasan, semakin kecil kemungkinan terjadi pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.