Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Hijrah
Pegawai Negeri Sipil

PNS Analis Kebijakan Kementerian Keuangan

Tunggakan Pajak Rubicon dan Optimalisasi PKB

Kompas.com - 27/02/2023, 17:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini publik dibuat geram atas kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tidak hanya terkait dengan tindak kekerasan, kecaman publik juga mengarah kepada integritas dan akuntabilitas orangtua pelaku yang berprofesi sebagai pejabat publik.

RAT, orangtua dari pelaku diduga lalai dalam melaporkan harta kekayaannya dengan sebenar-benarnya dan juga luput melakukan pembayaran kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Apalagi, kendaraan yang kedapatan belum membayar PKB tersebut merupakan mobil mewah Jeep Rubicon yang memiliki nilai pajak besar.

Pajak sejatinya adalah kewajiban seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Tidak ada pengecualian bagi pejabat publik karena membayar pajak adalah wujud kontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lantas, tindakan korektif tentu perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi perpajakan khususnya terkait kepatuhan pembayaran PKB agar kelalaian pembayaran pajak seperti kasus mobil Jeep Rubicon tersebut tidak kembali terulang.

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Kebijakan otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia pascareformasi 1998 mengharuskan adanya delegasi pemenuhan beberapa layanan publik oleh tingkat pemerintah daerah yang tentunya diikuti kewenangan untuk mendapatkan sumber-sumber penerimaan daerah di antaranya memungut pajak dan retribusi.

Secara filosofis, PKB merupakan salah satu jenis pajak yang tepat untuk didesentralisasikan kepada pemerintah daerah karena pertimbangan sebagai berikut:

  1. Basis pajak yang cenderung tetap dalam suatu wilayah;
  2. Jenis basis pajaknya tersebar secara luas di daerah/tidak eksklusif untuk daerah tertentu;
  3. Mampu menghasilkan penerimaan yang stabil.

Di kota-kota besar seperti DKI Jakarta yang memiliki populasi kendaraan bermotor yang tinggi, PKB merupakan penopang utama perpajakan daerah.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, per Januari 2023, porsi PKB mencapai sekitar 25 persen total penerimaan pajak daerah secara nasional. Bahkan di DKI Jakarta porsi PKB tersebut mencapai sekitar 31 persen total penerimaan pajak provinsi.

Namun, potensi yang besar ini belum termanfaatkan dengan optimal oleh pemerintah daerah.

Data pajak daerah dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan PKB belum selaras dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor.

Dalam 6 tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor terus tumbuh. Pada 2017, jumlah kendaraan bermotor sebanyak 118,9 Juta kendaraan dan menjadi 152,3 Juta kendaraan pada 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com