Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Ibnu Sutowo Menguasai Lahan di GBK dan Bikin Hotel Sultan

Kompas.com - Diperbarui 04/03/2023, 19:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Hotel dari PT Indobuild Co milik Ponco Sutowo.

Ponco Sutowo tak lain dan tak bukan adalah putra Ibnu Sutowo, tokoh militer yang menjabat Direktur Utama Pertamina di era rezim Orde Baru.

Keluarga Sutowo diketahui memiliki bisnis perhotelan. Ponco Sutowo bersama dengan saudaranya, Adiguna Sutowo mengelola bebeberapa hotel mewah seperti Bali Hilton, Lagoon Tower Hilton, dan Hotel Sultan (dulu bernama Hotel Hilton).

Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas sebagian lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sudah jadi polemik sejak lama. Ini karena GBK berstatus lahan milik negara, namun selama puluhan tahun dikuasai keluarga mertua artis Dian Sastro ini. 

Baca juga: Sederet Bisnis Adiguna Sutowo, Anak Mantan Bos Pertamina Ibnu Sutowo

Saat masih bernama Hotel Hilton, hotel mewah itu menjadi sorotan publik setelah meruaknya kasus penyalahan gunaan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tahun 2002 lalu.

Perpanjangan hak guna itu diduga menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan yang merupakan kepanjangan tangan negara.

Dikutip dari laman DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan sempat membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah. Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara.

Saat itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw bahkan sudah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun karena menerbitkan HGB tanpa prosedur kepada anak Ibnu Sutowo.

Baca juga: Rekam Jejak Bisnis Kayu Bob Hasan, Raja Hutan di Era Orde Baru

Robert terbukti memberikan perpanjangan HGB kepada PT Indobuild Co selaku pengembang selama 20 tahun. Dari perpanjangan itu, PT Indobuild Co lalu menuntut pelepasan dari HPL Setneg.

Awal mula Ibnu Sutowo menguasai lahan di GBK

Sebagai informasi saja, sebelum menjadi kawasan elit, Senayan termasuk di dalamnya GBK, dulunya hanya berupa perkampungan dan perkebunan milik warga asli Betawi.

Tanah ini kemudian dibebaskan pemerintah di Era Presiden Soekarno untuk membangun berbagai fasilitas olahraga guna menyelenggarakan pesta olahraga Asia atau Asian Games IV tahun 1962.

Saat itu, tanah pun dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dana negara digunakan untuk membebaskan tanah rakyat di kawasan Senayan itu. Sayangnya, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Baca juga: Judi Porkas, Undian Lotre yang Dilegalkan pada Masa Soeharto

Dilansir dari Harian Kompas, menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional.

PT Indobuilco menjadi perusahaan yang diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukannya. Pemberian HGB di lahan seluas 13,7 hektare untuk jangka waktu 30 tahun pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri.

Pemberian HGB ini juga dikaitkan dengan kedekatan Ibnu Sutowo dengan Cendana saat itu. Proses alih lahan negara ke Keluarga Sutowo berjalan sangat mulus.

Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB.

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

Jangka waktu 30 tahun terhitung 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003. Adapun sertifikat atas nama Indobuildco itu dipecah menjadi dua, yakni HGB nomor 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB nomor 27 seluas 83.666 meter persegi.

BPN kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27.

Sebelum habis masa pakai HGB, Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB pada 10 Januari 2000. Kepala Kanwil BPN DKI menerbitkan SK Perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002, jangka waktunya 20 tahun terhitung 4 Maret 2003.

Penerbitan HGB ini tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Akibatnya, sengketa pun terjadi dan berlarut-larut.

Baca juga: Saat Korupsi Gerogoti Garuda Indonesia di Era Orde Baru

Perpanjangan HGB ini dinilai merugikan negara sampai Rp 1,93 triliun. Perkara korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan pun disidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 27 Oktober 2005.

Adapun status hak pengelolaan lahan digugat Indobuildco pada 2006 mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menjadi tergugat.

PN Jaksel memenangkan Indobuildco dan HGB dinyatakan sah berdasarkan hukum, sedangkan SK BPN tentang hak pengelolaan dinyatakan cacat hukum.

Sementara itu, hotel yang awalnya bernama Hotel Hilton berganti menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006. Hal ini dilakukan setelah pemutusan kontrak dengan jaringan Hilton Internasional.

Baca juga: Nostalgia TVRI di Era Soeharto, Nonton TV Harus Bayar Iuran

Dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolaknya. Dalam vonis perkara nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tanggal 22 Agustus 2007, Indobuildco masih dinyatakan menang.

Tergugat melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. MA juga menolak kasasi. Upaya peninjauan kembali dilakukan sejak 2008 dan setelah empat kali, pemerintah memenangkannya.

Pemerintah menyatakan tak akan menerbitkan perpanjangan HGB setelah masa berlaku berakhir tahun depan. Justru, revitalisasi akan dilakukan.

Kepala BPKP Yusuf Ateh menambahkan, semua aset pemerintah akan diaudit oleh BPKP termasuk Hotel Sultan supaya jelas status dan nilainya. Namun, sejauh ini, Presiden Joko Widodo belum menugaskannya untuk memeriksa Hotel Hilton.

Baca juga: Tommy Soeharto dan Bos Texmaco Sama-sama Menolak Bayar Utang BLBI

Sebelumnya, menyusul gugatan pertama pada 2006, Indobuildco mengajukan gugatan PK kembali untuk ketiga kalinya. Putusan PK terakhir ditolak MK pada Juni lalu. Pemerintah tidak akan memperpanjang HGB atas lahan tanah Hotel Sultan.

Ini, artinya, lahan akan dikuasai oleh Setneg. Pemerintah akan mengelola sendiri kawasan tersebut dari sebelumnya dikuasai oleh swasta.

Artikel bersumber dari berita di Harian Kompas berjudul "Revitalisasi Kawasan Senayan, Pemerintah Tak Akan Perpanjang Hak Guna Bangunan Atas Lahan di Hotel Sultan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com