Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Kompas.com - 04/03/2023, 10:42 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Informasi seputar syarat dan cara membuat KTP digital banyak dicari oleh masyarakat yang akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Secara bertahap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik.

Seiring dengan pemberlakuan ini, maka persediaan atau stok blangko e-KTP tidak lagi ditambah.

Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.

Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital dan bagaimana cara membuat IKD?

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Syarat membuat KTP digital

Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.

Baca juga: Mengapa Penting untuk Mencantumkan Golongan Darah di KTP?

Cara membuat KTP digital

Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data
  3. Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto
  4. Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
  5. Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha
  7. Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Perlu digarisbawahi, penduduk yang ingin mengaktivasi atau membuat KTP digital bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara membuat KTP digital atau IKD secara online melalui handphone.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com