JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran tanpa izin pada Februari 2023.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, maraknya penawaran investasi masih menjadi perhatian SWI.
"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Waspada, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI
Satgas Waspada Investasi pada bulan Februari ini sendiri telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi, terdiri dari empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Sementara, empat entitas berikutnya melakukan kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya.
Caranya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
Pengecekan dapat dilakukan melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.